belor.id. Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselesari aktivasi IKD, baik secara regular di Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyara. Akselerasi aktivasi IKD merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga terkait melakukan upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
IKD merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan. Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya. Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapapun.
Identitas Kependudukan Digital atau lebih gampangnya kita menyebut KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Maka dari itu Pemerintah Desa Belor Melakukan Pelayanan pendaftaran/registrasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dengan Cara :
- datang Ke balai Desa Belor pada waktu Jam kerja membawa HP Android kemudian download aplikasi IKD di play store.
- petugas regitrasi di Desa akan memandu untuk pengaktivasinnya.
- tidak ada biaya alias Gratis.
Warga Desa Belor juga bisa konsultasi mengenai KTP Digital dan Pelayanan Adminduk Lainnya ke Kasi pelayanan Atas Nama Shylla Bryan Yuliasari beliau adalah Petugas Registrasi Desa Belor.
maka Pemerintah Desa Belor menghimbau untuk seluruh warga Desa Segera Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) / KTP Digital.